Syarat Pengajuan UMKM – UMKM atau usaha mikro kecil menengah merupakan salah satu bentuk usaha atau bisnis yang dijalankan oleh perseorangan, rumah tangga maupun badan usaha kecil. Biasanya mereka yang merupakan para pelaku UMKM terkadang terbentur masalah modal usaha. Maka dari itu pemerintah akan terus berusaha memberikan dana khusus bagi para pelaku UMKM. Selain itu pemerintah juga memberikan kepercayaan kepada pihak Bank untuk menyalurkan berbagai macam produk pinjaman, salah satunya adalah KUR atau Kredit Usaha Rakyat.
Berbicara mengenai dana UMKM, sebelum pembagian bantuan sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM telah berjalan lancar. Dan saat ini bantuan tersebut akan diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus 2021. Akan tetapi besaran nominal bantuan mengalami penurunan menjadi hanya Rp 1.2 juta saja. Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini mulai dilaksanakan pada bulan Maret kemarin. BLT UMKM atau dikenal juga dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM ini tentunya membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
[toc]
Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Nah pada pembahasan kali ini myjourney.id akan memberikan informasi mengenai syarat pengajuan dan juga daftar bantuan UMKM. Perlu diketahui juga bahwa bantuan UMKM ini ditujukan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak bank atau disebut juga dengan unbankable. Sementar bagi yang telah mendapatkan bantuan dan berhasil menjalankan usahanya, pemerintah menganjurkan untuk mengikuti program bantuan KUR SUPER MIKRO BRI.
Bagi kalian yang belum pernah mendapatkan bantuan UMKM ini, kalian bisa menerima bantuan tersebut dengan melengkapi beberapa syarat pengajuan UMKM dan menyimak pendaftaran bantuan tersebut. Baiklah, daripada penasaran mengenai apa saja syarat yang diperlukan, berapa nominal bantuan serta cara pendaftarannya. Di bawah ini myjourney telah menyiapkan informasi tersebut dan dapat langsung kalian simak berikut ini.

Manfaat Bantuan UMKM
Berbicara mengenai manfaat, program bantuan dari pemerintah untuk pelaku UMKM tentunya untuk mendorong pemulihan ekonomi di kuartal I. Seperti diketahui juga bahwa di tengah pandemi seperti sekarang ini, banyak para pelaku UMKM yang kekurangan modal usaha akibat diterapkannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Dan tak sedikit pula yang lebih memilih untuk menghentikan usahanya sementara akibat pemasukkan dan pengeluaran yang kurang seimbang.
Melihat hal ini, pemerintah tentunya tidak tinggal diam. Dengan memberikan bantuan khusus pelaku UMKM yang unbankable berharap dapat sedikit membantu perekonomian mereka. Dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta tersebut juga nantinya bisa digunakan untuk membuka USAHA RUMAHAN YANG MENGUNTUNGKAN yang dapat dijalankan oleh para ibu rumah tangga. Dimana hasil dari usaha tersebut tentunya dapat membantu perekonomian sehari-hari.
Nominal Besaran Bantuan BLT UMKM

Setelah mengetahu apa saja manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya bantuan UMKM tersebut. Di pembahasan berikutnya kami akan menginformasi besaran nominal bantuan UMKM. Seperti sudah diketahui diatas bahwa sebelumnya pemerintah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Namun nominal bantuan UMKM saat ini mengalami penurunan sebesar 50%. Jadi dengan kata lain, pelaku UMKM hanya akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1,2 juta saja. Dengan besaran bantuan tersebut juga diinformasikan oleh pihak terkait karena keterbatasan dana.
Syarat Pengajuan UMKM

Sampailah kita dipembahasan utama mengenai syarat pengajuan UMK. Untuk mendapatkan bantuan UMKM dari pemerintah ini juga ada beberapa syarat syarat yang harus dan wajib untuk diketahui. Dengan mengutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, syarat pengajuan UMKM adalah sebagai berikut.
- Penerima bantuan belum pernah menerima dana BPUM sebelumnya.
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
- Merupakan pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima bantuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Merupakan Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki bisnis atau usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya Surat Usulan Calon Penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan merupakan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Itulah beberapa syarat pengajuan yang diperlukan untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan BLT UMKM. Apabila semua persyaratan telah siap, maka langkah selanjutnya adalah mendaftar.
Cara Pendafaran Bantuan BLT UMKM

Cara pendaftaran BPUM pelaku UMKM dapat dilakukan dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten atau kota di wilayah masing-masing. Disamping itu, para pelaku UMKM juga bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya langsung ke pengusul yang telah ditentukan.
Menurut sumber yang kami dapat dari laman resmi Kemenkopukm, pengusul yang telah ditentukan antara lain dinas yang membidangi koperasi untuk UKM, kemudian koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementrian/lembaga, perbankan dan juga perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian untuk prosedur pendaftarannya, kalian dapat langsung simak beberapa data-data yang harus dipersiapkan, antara lain adalah sebagai berikut.
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik.
- Nomor kartu keluarga.
- Nama lengkap.
- Alamat.
- Bidang usaha.
- Nomor telepon.
Jika pendaftaran telah dilakukan, nantinya penerima BLT UMKM akan mendapatkan informasi melalui pesan singkat dari bank penyalur. Setelah itu, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah ditentukan agar proses pencairan dana dapat dilakukan. Untuk bank penyalur yang telah ditentukan antara lain adalah:
- Bank BRI
- Bak Negara Indonesia/BNI
- Bank Syariah Indonesia/BSI
Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM

Apabila telah mendapatkan informasi mengenai dana bantuan tersebut. Kalian dapat langsung mengunjungi bank-bank diatas dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Buku Tabungan.
- Kartu ATM dan identitas diri (KTP).
- Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan kuasa penerimaan dana BANPRES.
Ada beberapa pertanyaan dari beberapa penerima terkait mereka yang tidak memiliki rekening BRI, BSI maupun BNI. Tidak perlu khawatir karena kalian masih dapat menerima dana bantuan tersebut dengan mendatangi kantor BRI dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti SMS untuk dicetak buku tabungannya.
Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai syarat pengajuan UMKM, cara pendaftara, syarat pencairan dana dan juga prosedur mencairkan dana bantuan UMKM. Sebagai informasi juga bahwa pencairan dana bantuan UMKM ini, kalian tidak akan dikenakan biaya apapun alias gratis. Selain dapat dicairkan melalui kantor bank BRI, kalian juga dapat mencairkan dana bantuan melalui kantor bank BNI atau Bank Syariah Indonesia terdekat di daerah kalian. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat myjourney.id sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.