24 Syarat Perpanjang SKCK 2022 : Prosedur & Biaya

Syarat Perpanjang SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK ini merupakan salah satu dokumen penting yang dapat kita gunakan ketika mendaftar atau melamar pekerjaan atau sebagai dokumen tambahan ketika mendaftar sebagai CPNS.

Selain itu juga SKCK juga dapat digunakan oleh warga asing yang sedang bekerja di tanah air. Berbicara mengenai SKCK, disini kami akan membahas mengenai apa saja syarat perpanjang SKCK lengkap dengan prosedur dan biaya yang diperlukan ketika melakukan perpanjangan.

[toc]

Dalam hal persyaratan perpanjang SKCK ini bisa dikatakan hampir sama ketika kita membuat SKCK yang telah kami bahas pada pertemuan sebelumnya. Kemudian untuk biaya juga tidak ada bedanya dengan ketika kita membuat SKCK.

Yang membedakan adalah mengenai prosedurnya, dimana kita tidak perlu lagi untuk mengikuti prosedur sidik jari karena prosedur tersebut hanya ada ketika kita membuat SKCK bukan perpanjang. Baiklah untuk lebih jelasnya langsung saja kita simak ulasannya berikut ini.

Syarat Perpanjang SKCK : Prosedur & Biaya

Syarat Perpanjang SKCK

Syarat Pokok Perpanjang SKCK

Perpanjang SKCK juga sama halnya dengan ketika membuat SKCK, dimana kita membutuhkan persyaratan pokok seperti dokumen dan sebagainya. Apa saja persyaratannya langsung saja kita simak dibawah ini:

  • Surat Pengantar Kelurahan (Opsional). Seperti yang sudah sempat kita singgung ketika membahas mengenai pembuatan SKCK, bahwa surat pengantar ini sudah ditiadakan oleh Polda/Polse/Polres di beberapa wilayah.
  • SKCK lama asli dan juga fotokopi. Jika kalian kehilangan SKCK asli yang lama, kalian dapat menggantinya dengan fotokopi SKCK lama saja yang telah dilegalisir. Jika fotokopi legalisir juga hilang, kalian masih tetap dapat memperpanjang hanya saja prosesnya akan sedikit lebih lama dan ribet.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Ijazah Terakhir.
  • Pas Foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan background warna merah.

Prosedur Perpanjang SKCK

Setelah persyaratan dirasa sudah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah mengurus perpanjangan SKCK. Untuk langkah-langkahnya kalian dapat simak berikut ini:

1. Pertama yang dapat kalian lakukan adalah dengan datang langsung ke Polres, Polda atau Mabes Polri dengan membawa persyaratan dokumen diatas.

2. Teliti kembali kelengkapan dokumen kalian, usahakan jangan sampai ada yang terlewat.

3. Ikuti prosedur ketika di kantor, seperti dengan mengantri terlebih dahulu karena biasanya bukan cuma kalian saja yang mengurus perpanjang atau pembuatan SKCK.

4. Setelah dipanggil petugas, kalian dapat menyerahkan dokumen ke bagian loket.

5. Isi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan oleh petugas.

6. Jika sudah benar dan lengkap kalian dapat menyerahkan formulir tersebut ke loket dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu.

7. Tunggu beberapa saat dan silahkan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.

Disini kalian dapat meminta legalisir SKCK setelah SKCK selesai diperpanjang. Nah perlu kalian ketahui juga bahwa ketika melakukan perpanjangan SKCK ini kalian sudah tidak perlu mengikuti prosedur sidik jari seperti pertama kali membuat SKCK.

Tips Perpanjang SKCK

Kami juga akan memberikan beberapa tips menarik agar ketika mengurus perpanjang SKCK dapat berjalan lancar dan cepat. Apa saja tipsnya, mari kita simak dibawah ini:

  • Siapkan kelengkapan dokumen terlebih dahulu.
  • Usahakan datang ke kantor Polsek atau Polres pada jam pelayanan mulai pukul 08.00-15.00 untuk hari senin-jum’at dan jam 08.00-11.00 untuk hari sabtu.
  • Kalian usahakan juga datang lebih awal agar dapat nomor antrian pertama.
  • Bawa bolpoin agar lebih cepat ketika mengisi formulir.
  • Berpakaian sopan dan menggunakkan sepatu. Ingat jangan menggunakkan sandal.

Biaya Perpanjang SKCK

Untuk soal biaya perpanjangan SKCK ini juga sama dengan ketika membuat SKCK, yakni sebesar Rp 30 ribu. Biaya ini diluart mengurus keperluan kelengkapan berkas-berkas, seperti foto dan fotokopi dokumen. Berikut ini rincian biaya perpanjangan SKCK yang diperlukan.

  • Biaya penerbitan SKCK untuk WNI adalah sebesar Rp 30.000 sedangkan WNA sebesar Rp 60.000.
  • Biaya pengurusan surat pengantar dari RT sampai keluarahan gratis. Jikapun ada biaya biasanya hanya berupa sumbangan kas RT atau RW.
  • Biaya fotokopi dan cetak foto.
  • Biaya transportasi mondar-mondir.
  • Biaya legalisir fotokopi SKCK. Untuk legalisir biasanya setiap daerah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda, jadi bisa juga gratis dan bisa juga ada biayanya.

Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai syarat perpanjangan SKCK yang dapat kalian simak diatas. Selain itu kami juga memberikan informasi lain mengenai biaya perpanjang dan juga prosedur perpanjang SKCK yang mudah dan cepat. Jangan lupa simak artikel lain mengenai cara cek jumlah pelamar CPNS dipostingan sebelumnya. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Tinggalkan komentar