√ Tabungan Perumahan Rakyat 2022: Syarat & Cara Daftar

Tabungan Perumahan Rakyat – Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periode dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tabungan Perumahan Rakyat juga dapat disebut dengan tabungan perencanaan. Hanya saja tabungan ini hanya untuk pembangunan rumah, bukan untuk perencanaan lainnya. Seperti kita ketahui bahwa harga properti setiap tahunnya sudah pasti naik, baik tanah maupun rumah.

[toc]

Tapera ini tentu berbeda dengan KPR, dimana KPR ini membutuhkan atau calon debitur harus memiliki dana minimal 20%-30% dari harga rumah yang ingin dibeli. Atau dengan kata lain, uang tersebut sebagai uang pengajuan kredit. Nah, melihat hal ini, pemerintah mencari solusi agar seluruh masyarakat dapat memiliki hunian dengan membentuk progran Tapera.

Dengan adanya Tapera, setiap masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan rumah hunian pribadi tanpa harus mengeluarkan uang awal sebagai pengajuan kredit. Tapera juga disebut sebagai solusi untuk memiliki rumah bagi mereka (masyarakat) yang memiliki penghasilan rendah (MBR).

Tabungan Perumahan Rakyat: Syarat & Cara Daftar

Tabungan Perumahan Rakyat

Dana yang ditabung ke dalam Tabungan Perumahan Rakyat nantinya akan dijadikan sumber biaya untuk pembangunan rumah yang murah dan layak. Nah untuk lebih jelasnya mengenai Tapera, kalian dapat simak fungsi, syarat dan cara daftar Tapera berikut ini.

Fungsi Tapera

Mengenai fungsinya, Tapera ini memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

1. Sebagai Pembiayaan Rumah Bagi MBR

Mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah mereka yang memiliki pendapatan maksimal Rp 4 juta per bulan dan berhak untuk membeli rumah tapak.

Sedangkan mereka yang berpenghasilan Rp 7 juta per bulan, mereka berhak membeli apartemen atau rumah susun. Cakupan uang Tapera adalah digunakan untuk pembelian rumah, pembangunan dan juga biaya renovasi rumah.

2. Sebagai Dana Jaminan Haru Tua Bagi Non MBR

Selain dapat difungsikan sebagai pembiayaan rumah, Tapera juga dapat difungsikan sebagai dana jaminan haru tuan. Bagi masyarakat MBR yang mungkin telah memiliki rumah, dana Tapera yang telah disetorkan secara rutin juga dapat diambil kembali dengan jumlah yang sesuai dengan setoran, dan ditambah bunganya. Semua dana tersebut dapat diambil ketika peserta telah pensiun.

Syarat Kepesertaan Tapera

Syarat Peserta Tapera

Dalam Bab 1 Pasal 1 UU Tapera ayat 3 berbunyi “Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan telah membayar Simpanan”.

Jadi, baik pekerja ataupun pembeli kerja (perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain) apabila telah memenuhi syarat seperti berikut:

  • Minimal berusia 20 tahun
  • Telah menikah
  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
  • Termasuk golongan MBR atau penghasilan maksimum Rp8 juta per bulan

Syarat untuk Peserta Wajib Program Tapera:

  • Calon atau yang sudah resmi sebagai aparatur sipil negara (pegawai negeri sipil/PNS)
  • Prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara,
  • Pekerja atau buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Badan Usaha Milik Desa
  • Pekerja atau buruh di perusahaan swasta

Syarat Pekerja Penerima Upah Lainnya:

  • Warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan telah membayar simpanan.
  • Pekerja mandiri yang setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
  • Tahapan Penerapan Tapera
  • Rencananya, pemerintah akan menerapkan program Tapera pada 2021 dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:
  • Tahap Pertama: PNS, Polisi dan tentara
  • Tahap Kedua: Pegawai BUMN
  • Tahap Ketiga: Peserta Mandiri dan Swasta

Walaupun Tapera ini lebih diutamakan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, Taper juga wajib diikuti oleh seluruh kalangan, baik pekerja maupun pemberi kerja.

Biaya dan Iuran Lain-Lain

Biaya dan Iuran Lain Lain

Dan berbicara mengani iuran, terdapat pada pasal 17 ayat 1 UU Taper yang menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta Tapera. Dan iuran maksimal yang harus dibayarkan oleh pekerja adalah 2,5% sedangkan untuk pemberi kerja 0,5%.

Di bawah ini myjourney.id telah menyiapkan tabel penjelasan mengenai iuran-iuran yang wajib dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja .

IuranPekerjaPengusaha
BPJS Kesehatan1,0%4,0%
Jaminan Hari Tua2,0%3,7%
Jaminan Kecelakaan Kerja0,24% – 1,74%
Jaminan Kematian0,3%
Jaminan Pensiun1,0%2,0%
Cadangan Pesangon8,0%
Tapera2,5%0,5%
TOTAL6,5%18,74% – 20,24%

Cara Daftar Kepersertaan Tapera

Untuk pendaftaran Tapera tidaklah sulit, apabila kalian adalah pekerja di bawah naungan perusahaan ataupun badan usaha. Perusahaan tersebut wajib mendaftarkan kalian sebagai peserta. Akan tetapi jika kalian termasuk dalam kategori pekerja mandiri, kalian harus mendaftar sendiri melalui BP Tapera.

Manfaat Tapera

1. Solusi Pembelian Rumah dengan Harga Murah

Peserta akan mendapatkan dana bantuan untuk dapat membeli atau membangun sebuah rumah oleh FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan alias Subsidi KPR), dengan dana sampai Rp 30 juta sebagai bantuan biaya pembangunan. Disamping itu, Tapera juga dapat menjadi solusi bagi kalian yang susah untuk menabung namun ingin memiliki sebuah rumah.

2. Dapat Menghapus Kesenjangan Sosial dan Backlog

Khusus masyarakat kelas bawah dan menengah ke bawah memiliki peluang untuk memiliki rumah tinggal yang layak dengan harga yang terjangkau. Sekarang ini terdapat kesenjangan sosial dan backlog atau kekurangan rumah tinggal yang layan bagi masyarakat.

Tapera dan juga program-program pemerintah lainnya seperi KPR dengan suku bunga yang rendah, mulai dari 5% per tahun sampai masa kredit selesai dengan jatuh tempo sampai 20 tahun tentunya dipercaya dapat menyelesaikan semua persoalan yang satu ini.

3. Bantuan Dana Renovasi Rumah

Selain kedua manfaat diatas, dengan menjadi peserta Tapera, kalian tentunya akan berkesempatan mendapatkan bantuan dana untuk renovasi rumah hingga Rp 15 juta per rumah. Namun fasilitas ini hanya dapat digunakan sekali selama menjadi peserta Tapera. Maka dari itu disarankan untuk digunakan secara bijak.

Prinsip Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Berbicara mengenai prinsip Tapera, prinsip utamanya adalah gotong royong. Prinsip gotong royong ini meliputi:

  • Peserta terdiri atas Pekerja dan Pekerja Mandiri yang penghasilannya paling sedikit sebesar upah minimum
  • Semua peserta membayar iuran, namun hanya peserta MBR yang bisa memanfaatkan pembiayaan Tapera
  • Peserta bukan MBR hanya berhak menerima simpanan dan hasil pemupukannya

Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai Tabungan Perumahan Rakyat yang dapat kalian simak diatas. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat myjourney.id sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat menjadi solusi bagi kalian yang ingin memiliki rumah tinggal. Jangan lupa juga baca artikel lainnya mengenai TABUNGAN RENCANA MANDIRI.

Tinggalkan komentar